Fotokopi Surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir. Pada dasarnya setiap kelahiran wajib dilaporkan penduduk ke instansi pelaksana setempat paling lambat sixty hari sejak kelahiran dan untuk itu diterbitkan kutipan akta kelahiran. Dalam definisi yang lebih spesifik, wanprestasi dapat diartikan sebagai tindakan https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago williamx221qco5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings